Minggu, 5 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa soal Kasus Pemerasan Terhadap SYL di Bareskrim Polri

Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023) - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri. 

Meskipun sudah menjadi tersangka dan ditambah lagi status tersangka Firli itu dikuatkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).

Ade mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kejati DKI Jakarta soal berkas perkara yang telah dilimpahkan apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.

"Nah ini terus masih kami tunggu apa hasil penelitian JPU yang telah ditunjuk pada P16 terkait dengan pemberkasan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan," jelasnya.

IPW Sebut Sudah Saatnya Firli Bahuri Ditahan

Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri. (Ist)

Indonesia Police Watch (IPW) buka suara soal praperadilan status tersangka Firli dalam kasus pemerasan kepada SYL yang tidak diterima oleh hakim.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan dengan keputusan itu, penyidik kepolisian sudah menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur.

"Dengan ditolak permohonan praperadilan Firli Bahuri, artinya proses penyidikan Polda Metro sudah sesuai prosedur dan sah, penetapan tersangka juga (sah)" kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Maka dari itu, proses hukum terhadap Firli Bahuri dalam kasus tersebut harus segera dilanjutkan.

Nantinya, jika berkas perkara yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah dinyatakan lengkap (P21), maka Firli Bahuri harus segera ditahan.

"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, sudah waktunya pak Firli ditahan untuk kemudian pak firli diproses di pengadilan korupsi," jelasnya.

Selain itu, desakan penahanan terhadap Firli Bahuri juga datang dari eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi Purnomo Harahap - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
Yudi Purnomo Harahap - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Melihat proses selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Yudi berani meminta penyidik kepolisian untuk menahan Firli karena saat sidang, kubu tersangka menggunakan bukti yang tak sejalan dengan kasus pemerasan atau pokok perkara.

Di mana, kubu Firli menggunakan bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK dalam sidang praperadilan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved