Pilpres 2024
9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin
Berikut ini 9 gaya foto yang dilarang digunakan ASN selama masa kampanye pemilu 2024. Cek 7 pelanggaran etik dan 13 pelanggaran disiplin.
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon pemilu
3. Melakukan pendekatan kepada:
- Partai politik sebagai bakal calon pemilu
- Masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan
5. Menjadi anggota/pengurus partai politik
6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon pemilu
7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
- Bakal calon pemilu
- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon
- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon pemilu
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu
10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu
11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk
12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pemilu
13. Bentuk pelanggaran/dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas, dengan sanksi yang akan dibahas dan diputus oleh Satgas sesuai pedoman yang berlaku.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.