Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin

Berikut ini 9 gaya foto yang dilarang digunakan ASN selama masa kampanye pemilu 2024. Cek 7 pelanggaran etik dan 13 pelanggaran disiplin.

Editor: Sri Juliati
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi pemilu 2024. --- Berikut ini 9 gaya foto yang dilarang digunakan ASN selama masa kampanye pemilu 2024. 

Pelanggaran Kode Etik ASN selama Masa Kampanye Pemilu 2024.

Untuk pelanggaran kode etik ini, sanksinya adalah sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon pemilu

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

4. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon pemilu

5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

- Bakal calon pemilu

- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon

- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon pemilu

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca juga: Mahfud MD Ajak Mahasiswa Ikut Pemilu dan Hindari Politik Identitas: Jangan Bilang Ogah Ikut Politik

Pelanggaran Disiplin selama Masa Kampanye Pemilu 2024:

Untuk pelanggaran disiplin ini, ASN yang melanggar aturan ini akan mendapat hukuman disiplin berat.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved