Pilpres 2024
KPU Batasi Tim Pasangan Calon Hadir yang Hadir di Debat Capres-Cawapres, Maksimal 50 Orang
KPU tak mengatur siapa saja yang harus hadir. Hal itu diserahkan sepenuhnya kepada setiap tim pasangan calon.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim masing-masing pasangan capres cawapres boleh turut hadir dalam debat Pilpres 2024 mendatang saat dilangsungkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.
Namun begitu ada kuota yang ditetapkan oleh KPU bagi tim masing-masing pasangan calon.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Usul Debat Capres dan Cawapres Digelar di Kampus
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan jumlah anggota tim yang hadir masing-masing maksimal 50 orang.
"Masing-masing tim pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk tim yang hadir itu maksimal adalah 50 orang," kata Hasyim, Rabu (6/12/2023) malam.
Lebih lanjut, KPU tak mengatur siapa saja yang harus hadir. Hal itu diserahkan sepenuhnya kepada setiap tim pasangan calon.
Baca juga: Sempat Jadi Polemik, KPU Tegaskan Capres Hanya Dampingi saat Debat Cawapres
Hasyim menuturkan aturan kehadiran di agenda debat capres cawapres seperti saat pendaftaran. Setiap yang hadir dipastikan sesuai dengan undangan.
"Nah tentang siapa-siapanya kami serahkan kepada masing-masing pasangan calon tentang siapa yang akan diundang atau diberikan undangan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat capres cawapres akan digelar sebanyak 5 kali. Debat perdana akan dilaksanakan pada 12 November 2023.
Debat perdana dan terakhir bakal dilangsungkan di Kantor KPU RI sementara tiga tempat lainnya masih dalam pembahasan. Namun yang pasti keseluruhan debat bakal berlokasi di Jakarta.
Baca juga: TPN Sebut Ganjar-Mahfud Tak Pakai Pakar untuk Debat Pilpres 2024
Adapun tema debat yang telah ditetapkan:
DEBAT I SELASA, 12 DESEMBER 2023
Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi
DEBAT II JUMAT, 22 DESEMBER 2023
Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.