Pilpres 2024
Bahlil Soal IKN: Sudah Diatur UU, Siapapun Pemimpin Negara Wajib Melaksanakan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyinggung pernyataan pihak yang menolak pembangunan IKN Nusantara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyinggung pernyataan pihak yang menolak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Ia menegaskan bahwa IKN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan hampir semua perwakilan partai politik di DPR menyetujui pemindahan tersebut.
Sehingga kata dia, siapapun yang memimpin pemerintah nanti wajib menjalankan perintah Undang-undang tersebut.
"Tadi saya katakan bahwa IKN itu kan perintah Undang-Undang dan itu sudah ada Undang-Undangnya. Dan dari semua partai yang ada pendukung pemerintah semua mendukung termasuk PKB, itu satu. Yang kedua karena itu perintah Undang-Undang maka wajib pemerintah siapapun wajib melaksanakan," kata Bahlil, Senin (4/12/2023).
Bahlil yang juga Ketua Dewan Pembina Pilar 08 ini menyebut, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan sudah melewati berbagai kajian ilmiah dan pertimbangan.
Salah satu pertimbangan kenapa pemerintah memindahkan ibu kota, kata dia, yakni sebagai upaya untuk membangun Indonesia sentris, di mana lokasi IKN berada di titik tengah peta Indonesia.
"Karena di situ titik tengah. Titik tengah mendekatkan diri (pemerintah) pada Sulawesi, Bali, NTT, Maluku, Papua dan Jawa juga dekat ke sana," ungkap Bahlil.
Bukan hanya mewujudkan Indonesia sentris, pembangunan IKN lanjutnya juga demi menciptakan kawasan pertumbuhan ekonomi baru, di mana pemerataan ekonomi akan menjangkau seluruh pelosok negeri.
Mantan Ketum HIPMI ini juga menyebut sudah ada berbagai investor mulai masuk ke IKN.
"Investasi Agustus 2024, kita akan melakukan upacara di sana. Dan sekarang hotel bintang lima udah jalan dan gak ada masalah. Sebagian jalan, sebagian bertahap," ungkapnya.
Bahlil menuturkan, pasangan calon Prabowo-Gibran bakal fokus melanjutkan pembangunan IKN bila terpilih di Pemilu 2024 nanti, sebagai upaya untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.
"Jadi keliru menurut pandangan saya apa yang disampaikan kelompok orang tertentu bahwa IKN tidak melahirkan pemerataan," kata dia.
Anies Sebut IKN Cuma Dinikmati Aparatur Negara
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengkritisi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dibangun Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Anies, manfaat IKN hanya dirasakan oleh aparat negara yang akan menempati lokasi tersebut, bukan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Anies Anggap IKN Tak Bermanfaat untuk Rakyat, tapi Aparat Negara
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.