Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Tolak Uji Ulang Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK: Putusan 90 Sudah Final dan Mengikat

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan, Putusan 90 tersebut secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

MK - KOMPAS.COM
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji ulang syarat batas minimal usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. 

Brahma menyoroti, dalam perumusan Putusan 90 /PUU-XXI/2023, 5 hakim konstitusi yang menyetujui pengubahan syarat usia minimal capres-cawapres tak bulat pandangannya.

Dari 5 hakim, hanya 3 hakim yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Namun, 2 hakim lainnya, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju sebagai capres-cawapres.

Brahma menilai, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.

Sebab, jika dibaca secara utuh, hanya jabatan gubernur saja yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi," kata Brahma.

Brahma menekankan, frasa baru dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.

Di sisi lain, melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), berhasil maju di Pilpres 2024 dengan berbekal status Wali Kota Solo yang baru dijabatnya selama 3 tahun.

Gibran disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, pada 22 Oktober. Keduanya telah ditetapkan sebagai capres-cawapres dan mendapat nomor urut 2 dari KPU RI, pada tanggal 13-14 November 2023.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved