Pemilu 2024
Pengiriman Logistik Pemilu untuk Luar Negeri, Hasyim Asyari: KPU Bagi Jadi Empat Prioritas
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan pembagian prioritas ini tak lepas atas beberapa pertimbangan
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi empat prioritas pengiriman logistik pemilu ke luar negeri (LN).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan pembagian prioritas ini tak lepas atas beberapa pertimbangan seperti: jumlah daftar pemilih tetap di luar negeri (DPTLN), estimasi waktu tempuh logistik, zonasi, geopolitik, hingga waktu pelaksanaan pemungutan suara yang beragam.
Waktu pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri ini berbeda dengan di Indonesia yang berlangsung serentak pada tanggal 14 Februari 2023.
Baca juga: Respons Menteri Kesehatan soal Kesiapan Rumah Sakit Jiwa untuk Caleg Gagal di Pemilu 2024
“Mempertimbangkan hal-hal itu, maka KPU menentukan prioritas, region, dan perkiraan jadwal pengiriman logistik luar negeri,” kata Hasyim dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Prioritas I dengan region Afrika, Amerika Latin, Amerika, dan Eropa diperkirakan bakal mengirim 459 kantong diplomatik dari tanggal 2 hingga 6 Desember 2023.
Prioritas II dengan region Asia Selatan, Timur Jauh, dan Asia Tenggara diperkirakan bakal mengirim 4.349 kantong diplomatik dari tanggal 6 hingga 16 Desember 2023.
Prioritas III dengan region Timur Tengah dan Pasifik bakal mengirim 587 kantong diplomatik dari tanggal 16 hingga 20 Desember 2023.
Sedangkan Prioritas IV dengan region Asia Tenggara bakal mengirim 118 kantong diplomatik dari tanggal 20 hingga 23 Desember 2023.
Baca juga: Detik-detik Sopir Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Bali, Sempat Mengeluh Sakit dan Kepanasan
Sebagai informasi, kantong diplomatik merupakan salah satu dari kekebalan korespondensi yang dapat dinikmati oleh seorang perwakilan diplomatik.
Kekebalan korespondensi merupakan kekebalan dari pihak perwakilan diplomatik untuk mengadakan komunikasi dengan bebas, tanpa mendapat halangan yang berupa tindakan pemeriksaan atau tindakan penggeledahan oleh negara-negara lain.
Kantong Diplomatik dari suatu perwakilan diplomatik negara asing tidak dapat dibuka ataupun diperiksa baik oleh negara penerima maupun oleh negara ketiga.
Sejauh ini pemenuhan tinta sebanyak 4.814 botol dan segel sebanyak 166.096 keping dalam pemenuhan logistik luar negeri tahap I sudah terpenuhi 100 persen dengan jumlah.
Sedangkan kantong diplomatik dengan jumlah sebanyak 6.635 telah terpenuhi sebanyak 48,6 persen atau 3.211 kantong.
Pun juga untuk Surat Suara PPWP sebanyak 1.787.668 lembar dan Surat Suara DPR RI Dapil DKI Jakarta II juga sebanyak 1.787.668 lembar dalam pemenuhan logistik luar negeri tahap II telah terpenuhi 100 persen.
Sementara logistik seperti sampul kertas kubus, formulir A4, formulir plano, alat bantu tunanetra, daftar pasangan calon dan daftar calon tetap masih dalam proses pemenuhan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.