Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Tak Boleh Ada yang Diuntungkan dari Putusan MK Nomor 90

Ia menekankan, jika gugatan ini dikabulkan MK konsekuensinya adalah pembatalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar yakni Muhammad Raziv Barokah 

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan