Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2024

Soal Aturan Menteri-Wali Kota Tak Perlu Mundur saat Maju Pilpres, Ganjar: PR untuk Jaga Integritas

Capres Ganjar Pranowo menilai baik aturan dari Presiden Jokowi soal menteri hingga wali kota tak perlu mundur saat maju Pilpres 2024.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Calon Presiden Ganjar Pranowo ditemui di Senayan Park, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023). |Capres Ganjar Pranowo menilai baik aturan dari Presiden Jokowi soal menteri hingga wali kota tak perlu mundur saat maju Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo memberikan tanggapannya terkait aturan baru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait menteri hingga wali kota tak perlu mundur saat maju Pilpres 2024.

Ganjar menyambut baik adanya aturan baru yang telah disetujui Presiden Jokowi tersebut.

Pasalnya aturan ini bisa menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi para capres atau cawapres untuk menjaga integritasnya.

Karena capres dan cawapres yang masih menjabat sebagai menteri atau wali kota tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara demi kepentingan kampanye.

Tak hanya itu, capres dan cawapres yang masih menjadi pejabat negara juga tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk kampanye.

Artinya mereka harus benar-benar menggunakan fasilitas pribadi dalam melaksanakan kampanye dalam kontestasi Pilpres 2024.

Baca juga: 3 Paslon-Parpol Teken Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024

"Itu artinya PR besar untuk mereka karena harus menjaga integritas dan tidak memanfaatkan fasilitas dan jabatan," kata Ganjar dilansir WartakotaLive.com, Senin (27/11/2023).

Diketahui aturan baru dari Presiden Jokowi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Dalam PP tersebut dibahas mengenai aturan pengunduran diri dan cuti bagi para pejabat negara yang mengikuti kampanye Pilpres atau Pemilu.

Lebih detailnya aturan tersebut tercantum dalam Pasal 18 PP Nomor 53 Tahun 2023 yang berbunyi:

Baca juga: Besok Kampanye, Tapi Mahfud MD Belum Dapat Izin Jokowi untuk Kampanye

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

(1a) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.

(21 Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

(4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Baca juga: 3 Pasangan Capres-Cawapres dan Parpol Resmi Deklarasikan Kampanye Damai Pemilu 2024

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved