Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Sederet Pesan Jelang Kampanye Pemilu Besok: PBNU, Komnas HAM, hingga Ketegasan dari Kemendagri

Inilah sederet pesan jelang masuknya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai besok, Selasa (28/11/2023). PBNU, Komnas HAM, dan Kemendagri.

TRIBUNNEWS
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Inilah sederet pesan jelang masuknya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai besok, Selasa (28/11/2023). PBNU, Komnas HAM, dan Kemendagri. 

Ia melanjutkan, pengawasan tahap awal yang harusnya dilakukan ialah dengan memastikan masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurutnya, setiap warga bisa mengingatkan kepada kolega atau kerabatnya di lingkungan rumah untuk memastikan DPT tersebut.

"Aktif memobilisasi warga untuk mengecek DPT dan lapor jika ada yang ingin pindah DPT atau kalau mau pindah memilih ke KPU atau Bawaslu," jelasnya.

Selanjutnya, Pramono menuturkan, relawan dan masyarakat juga harus memastikan warga yang terdaftar di DPT mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) dan Saurlin Siagian (tengah) saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) dan Saurlin Siagian (tengah) saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023). (Rizki Sandi Saputra)

Berdasarkan pandangannya, terdaftar dalam DPT saja belum dapat terpenuhi haknya apabila pada saat pencoblosan tidak hadir ke TPS.

Lebih jauh, menurutnya, seluruh relawan juga harus berperan memantau proses penghitungan suara.

Pemantauan terhadap perolehan suara itu dinilai sangat penting, untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil.

"Pokonya mulai dari TPS diminta datanya, secara berjenjang, biar nanti pas di KPU selaras semuanya," katanya.

Pramono lantas mengingatkan setiap relawan untuk tidak menggulirkan isu yang mengandung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Tak hanya itu, Pramono juga menyatakan, relawan tidak boleh mengedarkan berita palsu atau hoaks yang berpotensi memecah belah bangsa.

"Hindari pengguna hoaks fitnah dan isu SARA yang bisa berdampak perpecahan panjang," terangnya.

Ketegasan Kemendagri

Kemendagri menyatakan, larangan bagi ASN untuk tidak berfoto dengan menunjukan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan capres dan cawapres tertentu berlaku selama tahapan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri RI, Togap Simangunsong.

"Ini yang dilarang, foto bersama peserta Pemilu dengan menunjukan simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan ke kelompok tertentu."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved