Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2024

Besok Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai, Simak Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Dilarang

Berikut ini jadwal masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, simak juga larangan dalam berkampanye.

Editor: Sri Juliati
Tribunjateng.com/Grafis/Bram Kusuma
Pasangan calon presiden dan wakil presiden dan nomor urutnya, Anies-Muhaimin (1), Prabowo-Gibran (2), dan Ganjar-Mahfud (3). Mereka akan bertarung di Pilpres 2024. 

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca juga: Pilpres 2024, Kabinet Pemerintahan Jokowi Kini Terbelah 3, Berikut Data Lengkapnya

- Kepala desa;

- Perangkat desa;

- Anggota badan permusyawaratan desa;

- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;

- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta;

- Tidak menggunakan hak pilihnya;

- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

- Memilih pasangan calon tertentu;

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;

- Memilih calon anggota DPD tertentu.

Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved