Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Persatuan Masyarakat Sipil Dinilai Penting untuk Cegah Kecurangan Pemilu

Ismail mengatakan, berbagai indikasi ketidaknetralan itu terpampang di depan mata. Seperti pelibatan perangkat desa, hingga dugaan ketidaknetralan

Istimewa
Puluhan Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis (GERAK) 98 melakukan aksi ke Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani menegaskan pentingnya persatuan seluruh kelompok masyarakat sipil atau civil society dalam mengawal Pemilu agar tetap berjalan bersih dan terhindar dari kecurangan.

Ismail mengungkapkan, persatuan masyarakat sipil itu bisa berwujud rembuk atau kongres, yang menghimpun ide dan kekuatan bersama guna mencegah kecurangan pemilu. 

"Persatuan ini penting, dan kita harus wujudkan ini di lapangan, bukan sekadar di medsos atau media massa. Sebab yang kita hadapi ini potensi ketidaknetralan aparat negara dalam Pemilu," kata Ismail kepada wartawan, Jumat (24/11/2023). 

Ismail mengatakan, berbagai indikasi ketidaknetralan itu terpampang di depan mata. Seperti pelibatan perangkat desa, hingga dugaan ketidaknetralan oknum Polri. 

Selain itu, lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu akhir-akhir ini  juga tak bisa diharapkan dalam menjaga demokrasi. 

"Kemudian mengkritik kandidat yang diuntungkan oleh penyelewengan kekuasaan justru dianggap membuat gaduh dan hoaks, lalu ketika ada pihak yang mendorong netralitas, justru berpotensi dikriminalisasi, ini mengerikan," ujar Ismail. 

"Di situlah pentingnya masyarakat sipil membangun kekuatan, agar pelaksanaan pilpres dan pemilu 2024 benar-benar terhindari dari kecurangan dan penyelewengan kekuasaan. Masyarakat sipil harus bersatu, jangan tercerai-berai," katanya.

Masyarakat Sipil Punya Peran Wujudkan Pemilu Luber dan Jurdil

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyebutkan, masyarakat sipil punya peran dalam mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

Hal itu disampaikan Titi saat menjadi pembicara dalam kegiatan Senandung Pemilu Damai yang diadakan oleh Kemenko Polhukam.

"Harus satu paket, luber jurdil dan tidak boleh ditunda. Jadi genuine periodic election. Satu paket. Oleh karena itu, saya kira kolaborasi itu bisa diwujudkan terutama oleh kelompok masyarakat sipil termasuk perguruan tinggi untuk melakukan dua hal," kata Titi Rabu (19/7/2023).

Baca juga: KPU: Tanpa HAM, Ada Potensi Pemilu Bermasalah

Pertama, masyarakat dapat melakukan aktivisme sosial. Sebab masyarakat di tengah post-truth era atau era pascakebenaran, banyak yang lebih dominan kepada emosi ketimbang menerima data dan data.

Contohnya, kata Titi, masyarakat yang saat mengakses informasi di media sosial (medsos) hanya menginginkan sesuatu yang ia kehendaki saja tanpa mau menerima fakta dan kebenaran yang ada.

"Kita perlu ambil peran untuk terus memberdayakan masyarakat kita karena kita berada di tengah post-truth society, jadi emosi itu lebih dominan daripada data dan fakta," tuturnya.

"Kadang-kadang, orang baca medsos itu maunya yang sesuai dengan maunya dia saja, dia tidak mau mengakses sesuatu yang jelas-jelas terpercaya. Jadi aktivisme sosial itu terkait pendidikan politik menjadi pekerjaan rumah kita yang harus kita sinergikan bersama," Titi menambahkan.

Kemudian, untuk melahirkan kerangka hukum pemilu yang demokratis, kontribusi masyarakat sipil juga diperlukan.

Sehingga, perempuan yang juga merupakan Dewan Pengawas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini meminta seluruh pihak untuk bersikap dewasa jika ada masyarakat sipil yang melakukan judicial review.

Sebab, itu merupakan satu dari beberapa cara supaya pemilu lengkap secara substansi.

"Kerangka hukum pemilu yang demokratis perlu kita kontribusikan dari masyarakat. Itu yang saya sebut dengan aktivisme yudisial. Kalau ada yang menyimpang, mari kita luruskan. Tidak perlu gerah kalau misalnya masyarakat sipil judicial review karena merasa bahwa ada regulasi yang kurang berkeadilan, kurang berpihak pada perempuan," tutur Titi.

"Justru dengan kedewasaan menerima langkah-langkah seperti itu kita baru secara substansi komplet. Proseduralnya oke, pemilunya substansinya, juga oke demokrasinya," tandasnya.

Tahapan Pemilu 2024

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut  Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres  yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah secara resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres melalui Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023, Senin (13/11/2023).

Hasilnya, ada pasangan Anies Baswedan-Muhaimim Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu juga dikatakan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Senin (13/11/2023).

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham, Senin (13/11/2023).

Dihimpun dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, inilah tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Bakal Berdampak ke Pilpres, Capres Harus Ada Road Map Pemberantasan Korupsi

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara;

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

10. Penetapan hasil Pemilu

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024 

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved