Pilpres 2024
Mahasiswa UBK dan Trisakti Tolak Politik Dinasti: Presiden Harus Jaga Netralitas
mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) dan mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta, Kamis (23/11/2023) menolak politik dinasti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terkait dinasti politik masih terus berlanjut.
Kali ini penolakan juga disuarakan oleh para mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) dan mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Mahasiswa UBK memasang spanduk tolak politik dinasti di sekitaran kawasan kampusnya. Sementara mahasiswa Trisakti di sekitaran Semanggi, Jakarta. Spanduk tersebut bertuliskan: Trisakti Kampus Reformasi Tolak Politik Dinasti.
Mahesa, mahasiswa FISIP Universitas Bung Karno angkatan 2022 mengatakan politik dinasti sangat menciderai demokrasi dan merupakan tindakan yang buruk.
"Sekelas presiden seharusnya menjaga netralitas sebagai kepala negara dengan tidak melakukan tindakan yang mencederai demokrasi," demikian kata Mahesa dalam keterangannya kepada Tribunnews.
Mahesa mengatakan mereka melakukan aksi sebagai bentuk kritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan calon presiden dan wakil presiden.
Mahesa mengatakan ada hubungan antara majunya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka karena Ketua Mahkkamah Konstitusi (MK) saat itu, Anwar Usman adalah pamannya.
"Kami Mahasiswa Universitas Bung Karno menolak tindakan Jokowi untuk membangun dinasti politik," kata dia.
Dalam aksi tersebut, mahasiwa memasang spanduk di beberapa titik penolakan politik dinasti.
Sebelumnya, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitas Mpu Tantular mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Polemik Gibran dan Politik Dinasti
Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akhirnya menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Hal ini menjadi polemik lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MK lewat putusannya seakan memberi karpet merah kepada Gibran yang tadinya belum cukup umur untuk dijadikan sebagai cawapres.
Seperti diberitakan, pada 16 Oktober 2923 MK "mengizinkan: kepala daerah maju di pemilihan presiden meski belum berusia 40 tahun.
Putusan itu menuai pro dan kontra, bahkan tak sepi dari kritik karena dinilai lembaga ini melampaui kewenangannya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.