Pilpres 2024
Soal Gibran Hadiri Acara Desa Bersatu, Anies Pilih Tak Ambil Pusing: Itu Hak Kita untuk Memilih
Anies Baswedan tidak mempermasalahkan soal Gibran yang hadir dalam acara Desa Bersatu di GBK, sebut hal itu merupakan hak pilih masing-masing.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Daryono
"Netralitas perangkat desa krusial untuk tersedianya pelayanan publik yang efisien dan adil," kata dia.
Dikatakan Surya, netralitas perangkat desa juga membantu mencegah diskriminasi dan memastikan keputusan dibuat sepenuhnya berdasar meritokrasi, bukan favoritisme dan pengaruh.
"Dengan kata lain integritas adalah tiang pancang dari tata kelola desa yang baik. Ia meyakinkan warga bahwa negara memang bekerja untuk kepentingan mereka, bukan hanya untuk kalangan tertentu."
"Dan ini vital bagi kesejahteraan ekonomi dan kebaikan masyarakat secara umum. Sayangnya persis ini yang secara terang benderang sedang dilanggar oleh pak cawapres tanpa malu sedikit pun," kata Surya.
TPN Ganjar-Mahfud Tengah Kumpulkan Bukti agar Bisa Segera Lapor ke Bawaslu

Tak hanya kubu AMIN, kubu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diketahui juga akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.
Saat ini, kubu Ganjar-Mahfud pun tengah menginventarisir bukti-bukti yang ada untuk dilaporkan segera.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy.
"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera," dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (20/11/2023).
"Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional," lanjutnya.
Ronny menyesali adanya pengerahan para perangkat desa itu, karena menurutnya, acara tersebut bukan hanya sebatas silaturahmi, melainkan bentuk kampanye karena ada yang mengenakan baju nomor 02.
"Ada yang pakai baju 02 dan itu terlihat jelas dan ada deklarasi dukungan," kata Ronny.
Dalam hal ini, Ronny menegaskan, dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu.
"Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu."
"Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.