Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

Moeldoko Ogah Jawab Saat Ditanya Perangkat Desa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran: Tanya ke Bawaslu

Moeldoko enggan menanggapi pertanyaan soal adanya ribuan perangkat desa dan kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. 

"Saya baru membaca berita kemudian Kemendagri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu," kata Puan usai bertemu Presiden Jokowi bersama empat ketua parlemen negara anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (20/11/2023).

Meski tidak ada aturan yang melarang, Puan berharap Pemilu dapat berjalan dengan damai, jujur, dan adil serta tidak memecah belah masyarakat.

"Memang tidak ada aturan, namun saya berharap semua elemen bangsa, bisa sama sama menjaga pemilu berjalan baik, jujur, adil, netral tanpa kita jadi terpecah pecah," katanya.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan aparat dan kepala desa tak bisa turut menjadi tim kampanye peserta Pemilu 2024.

"Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kompleks Senayan, Senin (20/11/2023).

Jika nantinya saat masa kampanye terdapat perangkat desa melakukan kampanye, sanksi terberat yang akan diberikan Bawaslu adalah tindak pidana serta peserta Pemilu 2024 pun berpotensi didiskualifikasi.

"Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana, jika ada terbukti terhadap caleg melakukan itu, dan buktinya maka calegnya bisa diskualifikasi, demikian juga capres" tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved