Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Moeldoko Ogah Jawab Saat Ditanya Perangkat Desa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran: Tanya ke Bawaslu

Moeldoko enggan menanggapi pertanyaan soal adanya ribuan perangkat desa dan kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko enggan menanggapi pertanyaan soal adanya ribuan perangkat desa dan kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Moeldoko tidak mau berkomentar dan mempersilakan pertanyaan soal dukungan perangkat desa itu ditanyakan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Tadi kenapa nggak tanya kepada Bawaslu? Ya sudah tanya ke Bawaslu," ucap Moeldoko dalam konferensi pers disiarkan Kompas TV, Senin (20/11/2023).

Alih-alih memberikan tanggapannya, Moeldoko menyatakan jawabannya pasti sama seperti Bawaslu.

Dia meminta tak lagi menanyakan pertanyaan tersebut.

"Sudah sama Bawaslu sama kita, jangan tanya saya nggak tahu," lanjut dia.

Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Puan: Kemendagri Sebut Tidak Ada Aturan yang Larang

Sebelumnya ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Nasional Desa Bersatu mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (19/11/2023).

Deklarasi itu dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa.

Baca juga: Bawaslu: Jika Perangkat Desa Ikut Kampanye Bakal Kena Pidana, Caleg dan Capres Bisa Didiskualifikasi

Mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam undangan kepada pers, disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).

Selain itu juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan deklarasi dari ribuan perangkat desa itu tidak melanggar aturan.
Puan menyatakan demikian, berangkat dari jawaban Kemendagri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved