Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa Irman Gusman yang Tak Lolos Jadi Caleg DPD

Bawaslu telah menggelar upaya mediasi, hanya saja tidak menemui kesepahaman antara pelapor dengan terlapor yakni KPU RI.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD Irman Gusman yang tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Agenda sidang perdana nomor register 001/PS.REG/BAWASLU/XI2023 dengan terlapor KPU RI yaitu pembacaan permohonan dan jawaban termohon. Sidang berlangsung Senin (13/11/2023).

"Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon dengan nomor register 001/PS.REG/BAWASLU/XI2023 dengan pemohon H. Irman Gusman dan termohon KPU RI pada hari ini, dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Sidang Puadi Ruang Sidang Bawaslu RI.

Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar upaya mediasi, hanya saja tidak menemui kesepahaman antara pelapor dengan terlapor yakni KPU RI.

Secara umum, kuasa hukum pemohon Taufik Hidayat Nasution menjelaskan pada intinya pemohon merasa keberatan terhadap keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang mencoret nama pemohon dari DCT.

Kuasa termohon Fakhrul Huda menegaskan dalil pemohon tidak terbukti dan termohon tidak melanggar prinsip-prinsip pemilu dan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan