Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Aturan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres: Digelar Malam Ini, 3 Pasangan Hadir

Pengundian nomor urut capres-cawapres akan digelar pada Selasa (14/11/2023) malam ini. Tiga pasang capres-cawapres di Pemilu 2024 akan hadir.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUN-TIMUR.COM
Pengundian nomor urut capres-cawapres akan digelar pada Selasa (14/11/2023) malam ini. Tiga pasang capres-cawapres di Pemilu 2024 akan hadir. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (14/11/2023) hari ini.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, pengundian nomor urut capres-cawapres dilakukan di kantor KPU mulai pukul 18.30 WIB.

Tiga pasangan yang telah ditetapkan sebagai capres-cawapres di Pemilu 2024 akan hadir.

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Agenda Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Besok: 3 Pasangan akan Hadir, Dibuka dengan Gala Dinner

Aturan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Menurut PKPU No. 19 Tahun 2023, pengundian nomor urut capres-cawapres dilakukan melalui rapat pleno terbuka.

Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dihadiri seluruh pasangan calon serta para ketua umum partai pengusung.

Hasil pengundian nomor urut capres-cawapres akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Dalam pasal 54, penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon.

"(1) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar Pasangan Calon."

"(2) Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai Pasangan Calon."

"(3) Dalam penyusunan daftar Pasangan Calon, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon untuk memberikan persetujuan terhadap rancangan daftar Pasangan Calon."

Setelah melakukan pengundian nomor urut, KPU akan mengumumkan daftar pasangan calon melalui lembaga penyiaran publik.

Selain mengumumkan melalui lembaga penyiaran publik, KPU juga mengumumkan daftar pasangan calon melalui: laman KPU dan/atau media sosial KPU.

Baca juga: 3 Pasangan Capres-Cawapres Bakal Gala Dinner Bersama KPU Sebelum Pengundian Nomor Urut

Skema Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin  serta Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden  Prabowo Subianto  dan Sandiaga Uno ketika pencabutan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng,   Jakarta Pusat, Jumat (21/9).  Jokow-Ma'aruf Amin mendapat No 01, sementara Prabowo-Sandi  No 02.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ketika pencabutan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9). Jokow-Ma'aruf Amin mendapat No 01, sementara Prabowo-Sandi No 02. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui skema seperti apa yang akan dilakukan KPU dalam pengundian nomor urut capres-cawapres.

Namun bila merujuk pada pelaksanaan pengundian nomor urut capres-cawapres di Pilpres 2019, KPU saat itu memiliki skema tersendiri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan