Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

3 Pasangan Capres-Cawapres Bakal Gala Dinner Bersama KPU Sebelum Pengundian Nomor Urut

Tiga capres-cawapres bakal melakukan gala dinner bersama sebelum melakukan pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023) mendatang.

Kolase Tribunnews
Pasangan capres cawapres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga capres-cawapres yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan gala dinner bersama sebelum melakukan pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023) mendatang.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan pengundian dan penetapan nomor urut bakal dimulai pada pukul 18.30 WIB.

"Jadi mulai dengan gala dinner, makan malam dengan capres cawapres, dan pimpinan parpol yang mengusulkan mendaftarkan masing-masing pasangan calon," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Senin (13/11/2023).

Jumlah bagi masing-masing tim pasangan calon yang dapat datang ke KPU bakal dibatasi hanya 150 orang saja dan akan ditempatkan di tribun yang sudah disiapkan.

"Kuotanya adalah untuk masing-masing paslon adalah 150 orang," tuturnya.

Baca juga: Penjagaan di KPU Diperketat Jelang Penetapan Capres-cawapres, Brimob hingga Rantis Siaga

Setelah makan malam, KPU bakal melakukan rapat pleno terbuka pengambil nomor urut, pengundian nomor urut, sekaligus penetapan.

"Setelah itu kami berikan kesempatan bagi masing-masing paslon sekitar 10 menit untuk menyampaikan kata sambutan paslon capres cawapres satu tim 10 menitan," pungkasnya.

Sebelumnya KPU RI resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024, Senin (13/10/2023).

Baca juga: KPU: Masing-masing Pasangan Capres-Cawapres Bakal Dikawal 74 Polisi

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved