Pilpres 2024
Penetapan Capres-Cawapres Dilakukan Hari Ini, lalu KPU akan Undi Nomor Urut pada 14 November 2023
Penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pilpres dilakukan hari ini, Senin (13/11/2023).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan sambutan saat penyerahan berkas pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden di gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/20/2023). Hari ini, KPU akan menetapkan daftar calon tetap pasangan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Senin (13/11/2023).
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.