Pilpres 2024
Megawati soal Putusan MKMK: Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi
Megawati mengungkapkan putusan MKMK kepada sembilan hakim konstitusi adalah cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.
Berkaca dari putusan MK soal batas usia capres-cawapres, Megawati pun berharap agar masyarakat mengawal Pemilu 2024 dengan sepenuh hati.
"Kita jadikan Pemilu 2024 sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin terbaik yang benar-benar mewakili seluruh kehendak rakat Indonesia, mengayomi, agar Indonesia menjadi bangsa hebat, unggul, dan berdiri di atas kaki sendiri," tuturnya.
Secara umum, Megawati menegaskan, bahwa rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari.
Dia mengungkapkan hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan, kebenaran, dan mengayomi rakyat Indonesia.
"Dengan keadilan inilah kemakmuran pasti akan bisa diwujudkan, karena itulah terus genggam erat semangat reformasi."
"Jangan lupa terus kawal demokrasi berdasarkan nurani. Jangan takut untuk bersuara, berpendapat selama segala sesuatunya tetap berakar pada kehendak hati rakyat," tegas Megawati
Daftar Putusan MKMK: 9 Hakim Disanksi Teguran Lisan, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Seperti diketahui, MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK pada Selasa sore tadi.
Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.
"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK.
Contohnya adalah hakim konstitusi, Arief Hidayat.
MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran merendahkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
"Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang terkait dengan narasi ceramah dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast di salah satu media massa swasta di Indonesia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," jelas Jimly.
Baca juga: Anwar Usman Protes Sidang MKMK Terbuka, PKS: Dia Lupa Itu Demi Sembuhkan Kepercayaan Publik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.