Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Capres-Cawapres Ditetapkan Besok, Megawati Cium Kecurangan Pemilu Hingga TKN Prabowo-Gibran Bereaksi

Megawati mengendus adanya kecurang Pemilu 2024 jelang pentapan Capres-cawapres oleh KPU, Senin ((13/11/2023).

Penulis: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews
Bursa bakal Capres-Cawapres 2024 - Atas: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto. Bawah: Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, Senin (13/11/2023).

Diketahui saat ini ada 3 bakal Capres-Cawapres yang sudah mendaftar ke KPU.

Ketiga pasangan calon tersebut yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).

Ketiga pasangan Capres-Cawapres tersebut pun diketahui sudah menyerahkan syarat administrasi dan melakukan tes kesehatan.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari penetapan pasangan Capres-Cawapres peserta Pilpres 2024 akan didahului rapat pleno tertutup untuk mengambil keputusan.

"InsyaAllah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," kata Hasyim Asyari di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: PDIP Sindir Jokowi Soal Drama Politik Jelang Pilpres 2024: Siapa Sutradaranya?

Setelah menetapkan peserta Pilpres 2024, KPU pun akan mengumumkan para calon.

Penetapan Capres-Cawapres tersebut akan merujuk pada eraturan KPU (PKPU) yang sudah direvisi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kalau itu kan ya tetap UU Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK, MK 90," ujar Hasyim Asyari.

"Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Megawati Buka Suara soal Putusan MK, Sebut Adanya Rekayasa Hukum akibat Praktik Kekuasaan

Sehari setelah pengumuman nama pasangan calon yang bakal bertarung di Pilpres RI 2024, Selasa (14/1/2023) KPU bakal melaksanakan pengundian nomor urut pasangan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, Minggu (12/11/2023).

“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” ujarnya.

Idham menambahkan, jika merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut tersebut akan dilaksanakan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Para pasangan yang telah terdaftar akan diundang menghadiri kegiatan pengundian nomor urut tersebut, beserta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Megawati Soroti Polemik di MK

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved