Pilpres 2024
MK Diminta Percepat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Demi Kepastian Hukum atau Jegal Gibran?
Dalam permohonannya, Para Pemohon menyatakan, ada cacat formil dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana (kiri) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat bersidang (kanan). Denny Indrayana menilai putusan perkara nomor 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya ia berpandangan Tidak Sah. (kolase Tribunews)
Terkait hal itu, Denny juga mengusulkan MK agar memutus lebih cepat gugatan uji formil atas Putusan 90/2023 yang telah dimohonkannya ke MK itu.
"Tetap dengan menjaga proses yang independen dan akuntabel, kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024," ucap Denny.
Baca juga: Denny Indrayana Bicara Kriteria Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman: Negarawan yang Berintegritas
"Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan," sambungnya.
Sementara itu, Denny menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, beberapa waktu lalu.
"Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut," ucapnya.
Adapun putusan MKMK Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK. Anwar Usman masih berada dalam jajaran Hakim Konstitusi.
Oleh karena itu, Denny mengusulkan Anwar Usman, selaku Ketua MK yang memutus Perkara 90/2023 untuk mundur dari jabatannya itu agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi.
"Terkait Putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, karenanya kami mengusulkan, Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi," tegas Denny.
Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan ulang perkara soal syarat batas minimal usia Capres-Cawapres.
Para Pemohon dalam mengajukan uji formiil ini memberikan kuasa kepada Wigati Ningsih dan 11 kuasa hukum lainnya.
"Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari situs resmi MK, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Fahri Hamzah Minta Publik Tak Lagi Persoalkan Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres
Dalam permohonannya, Para Pemohon menyatakan, ada cacat formil dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu diperkuat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan terdapat 11 temuan dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara a quo, yakni:
i. hakim yang dinilai punya konflik kepentingan tidak mundur dan memutus perkara;
ii. hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa;
iii. disenting opinion yang disampaikan dinilai tidak substantif;
iv. publik tahu terlalu banyak soal masalah internal Mahkamah Konstitusi;
v. dugaan pelanggaran prosedur, registrasi dan persidangan yang diduga atas perintah ketua hakim;
vi. lambatnya proses pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, padahal
mekanismenya sudah tertuang di Undang-Undang;
vii. management dan mekanisme pengambilan keputusan dianggap cacat prosedur;
vii. Mahkamah Konstitusi dinilai sudah dijadikan alat politik;
ix. adanya pemberitaan di media yang sangat rinci;
x. ada hakim yang berbohong soal pengambilan keputusan; dan
xi. ada pembiaran oleh delapan hakim lainnya saat Anwar Usman mengambil keputusan padahal posisi Anwar Usman sarat akan conflict of interest.
Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi
Gibran Rakabuming Raka
Denny Indrayana
Brahma Aryana
cawapres
Pilpres 2024
uji materi
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.