Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2024

Isi Jabatan Ketua Pengganti Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru hari ini, Kamis (9/11/2023).

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ILUSTRASI Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman bersama Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru hari ini, Kamis (9/11/2023).

Hal ini menyusul keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Putusan tersebut berlaku sejak diucapkan, tepatnya Selasa (7/11/2023) pukul 18.21 WIB.

Artinya, sejak Selasa petang, posisi Ketua MK sudah kosong.

Lembaga penjaga konstitusi ini berada di bawah kepemimpinan Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Atas kekosongan pucuk pimpinan MK, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie memerintahkan agar Wakil Ketua MK saat ini memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru untuk masa jabatan lima tahun yang akan datang.

Dalam pemilihan tersebut, secara tegas Anwar Usman dilarang untuk mencalonkan diri ataupun dicalonkan, baik untuk jabatan ketua maupun wakil ketua.

Sekjen MK Heru Setiawan menyampaikan, pemilihan ketua baru peradilan konstitusi itu akan digelar pukul 09.00 WIB.

Adapun terkait mekanisme pemilihan ketua MK baru nantinya sesuai yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemilihan Pimpinan MK.

"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Heru, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Heru mengatakan, proses pemilihan akan diawali dengan musyawarah mufakat.

"Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat, dan seterusnya," jelas Heru.

Sebagai informasi, MK membentuk MKMK yang dipimpin Jimly Asshidiqie sekaligus merangkap anggota, bersama Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

MKMK ad hoc itu dibentuk untuk menangani sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved