Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Sudah Siap Sore Nanti MKMK Bacakan Putusan 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik para Hakim Konstitusi

MKMK akan bacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023) sore.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai melakukan pemeriksaan khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan Nokmor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023) sore. 

"Itu kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap," ucap Jimly.

Meski demikian, kata Jimly, Majelis Kehormatan tetap harus mengadakan sidang, meski bukti-bukti sudah lengkap.

Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada temuan-temuan baru terkait dengan dugaan pelanggaran etik berkenaan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.

"Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa, mengadakan sidang untuk para pelapor yang belum kita dengar," kata Jimly.

"Siapa tahu ada hal-hal baru," tuturnya.

Publik Diminta Bersabar

Putusan MKMK sangat dinantikan, mengingat sangat publik ingin mengetahui apakah dugaan peleanggaran etik hakim MK bisa menganulir aturan capres-cawapres.

Jimly pun meminta semua pihak untuk bersabar terkait hasil putusan MKMK.

“Ya itulah salah satu yang ditunggu-tunggu, jangan dijawab sekarang, dijawabnya hari selasa,” ujar Jimly

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved