Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Sudah Siap Sore Nanti MKMK Bacakan Putusan 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik para Hakim Konstitusi

MKMK akan bacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023) sore.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai melakukan pemeriksaan khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan Nokmor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023) sore. 

Setelah Anwar, ada Wakil Ketua MK Saldi Isra yang mendapatkan 4 laporan dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga 4 laporan.

Sedangkan paling sedikit laporan diterima Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yakni 1 laporan.

Putusan MKMK akan Dibacakan per Hakim Terlapor

Jimly mengatakan putusan MKMK akan dibacakan per hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," jelas Jimly.

"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," sambungnya.

Selanjutnya dalam putusannya nanti MKMK juga akan menentukan dampak putusan etik itu terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mengapa Diputuskan pada 7 November 2023?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan rancangan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim akan selesai pada 7 November 2023.

Hal itu, dijelaskan Jimly, karena ada pemohon yang meminta agar putusan tersebut dibacakan sebelum tanggal 8 November 2023 yangmerupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres di KPU.

"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023) lalu.

Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik sengaja dibuat molor.

"Kenapa tanggal 7 karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap wooo sengaja ini dimolor molorin. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya (MKMK) itu," jelas Jimly.

"Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molor. Maka kita sepakati putusan tanggal 7," sambungnya.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) usai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) usai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Selain itu, Jimly mengatakan hal ini dilakukan juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

"Dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum yang adil supaya jangan kemana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini," ucapnya.

Temuan MKMK

Jimly Asshiddiqie mengatakan bukti-bukti yang dibutuhkan MKMK dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim sudah lengkap.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved