Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Sempat Sedih dan Malu Pernah Jadi Hakim Serta Ketua MK, Mahfud MD: Hari Ini Saya Bangga Lagi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Ke-2 Mahfud MD mengaku dalam beberapa tahun terakhir merasa sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Foto: Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Bakal cawapres sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Ke-2 Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Ke-2 Mahfud MD mengaku dalam beberapa tahun terakhir merasa sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK.

Namun demikian, kata Mahfud yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu, merasa bangga lagi setelah MK memgeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi.

Di akun media sosialnya ia pun mengaku bangga dengan MK sebagai guardian of constitution.

Mahfud yang kini juga merupakan bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo pun menyampaikan salam hormatnya kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai "guardian of constitution". Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," kata Mahfud ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Politikus PDIP Respons Putusan MKMK Copot Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK: Ini Pelajaran

Mahfud mengungkapkan ia merasa sedih dan malu karena selama ini MK rasanya kerap menjadi cemoohan.

"Karena dalam beberapa tahun terakhir ini MK rasanya jadi cemoohan," kata Mahfud.

Ia mengatakan dengan putusan MKMK tersebut, proses pemilu dan paslon presiden atau wakil presiden tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, vonis MK sebelumnya tentang usia pasangan capres atau cawapres tetap sah.

Baca juga: Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Syarat Usia Cawapres, Begini Respons Gibran

Akan tetapi, lanjut dia, vonis MKMK juga harus dijalankan.

"Dengan putusan MKMK ini proses pemilu dan paslon presiden/wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres/cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan," kata Mahfud.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya mencopot jabatan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK pada Selasa (7/11/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved