Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Ketua MKMK Jimly Singgung Soal Intervensi Peradilan: Hakim Jangan Gaul dengan Pengusaha dan Politisi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim tidak boleh bergaul dengan pengusaha dan politisi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

Terkait pelanggaran etik keenam hakim tersebut, MKMK menyimpulkan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

Putusan kedua, Hakim konstitusi Saldi Isra dinyatakan tidak melanggar kode etik atas muatan berbeda atau dissenting opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ketiga, menyatakan Arief Hidayat melanggar kode etik karena dinilai merendahkan martabat MK di ruang publik.

Atas pelanggaran tersebut, MKMK memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Arief Hidayat.

Sementara untuk laporan soal dissenting opinion Arief Hidayat dinyatakan tidak ada pelanggaran.

Putusan MKMK selanjutnya menyatakan Anwar usman dicopot dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Anwar Usman sebelumnya dilaporkan memiliki konflik kepentingan saat memutus syarat batas usia Capres-Cawapres yang membuat keponakannya bisa lolos menjadi Cawapres.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved