Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Ketua MKMK Jimly Singgung Soal Intervensi Peradilan: Hakim Jangan Gaul dengan Pengusaha dan Politisi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim tidak boleh bergaul dengan pengusaha dan politisi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhamu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim tidak boleh bergaul dengan pengusaha dan politisi.

Sebab, menurut Jimly, hal tersebut bisa membuka peluang intervensi dari pihak luar kepada para hakim.

Terlebih, kata Jimly, praktik ini benar terjadi di dunia kehakiman.

"Kita enggak perlu nyebut siapa orangnya, tapi itu ada. Ada dalam arti sebenarnya sudah jadi semacam praktik juga di banyak tempat," tegas Jimly, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Karena itu, Jimly menegaskan, agar dunia kehakiman harus menyendiri dan tidak bergaul dengan para pengusaha dan politisi.

Baca juga: Teka-teki Nasib Gibran dan Anwar Usman Jelang Putusan MKMK, hingga Sorotan Jimly yang Dukung Prabowo

"Nah, makanya dunia hakim itu harus menyendiri, dia jangan bergaul dengan pengusaha, jangan bergaul dengan politisi," kata Jimly.

Sebab, menurutnya, kedekatan hakim dengan pengusaha dan politisi dapat mempengaruhi independensi hakim dalam menangani sebuah perkara.

Ia kemudian mengatakan, hal ini dapat menjadi praktik berbahaya bagi independensi peradilan.

"Coba itu ada yang main olahraga dengan para pihak, itu kan jadi masalah. Enggak usah sebut nama kan sudah tahu Saudara semua. Jadi, saya enggak bisa ungkapkan tapi yang jelas kita mendapatkan temuan. Wah ini bahaya. Praktik yang membahayakan independensi peradilan," kata Jimly.

Sekadar informasi, MKMK membacakan empat putusan terkait 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang diterima pihaknya.

Baca juga: Pakar Sebut Putusan MKMK Tak Pengaruhi Putusan MK, Gibran Tetap Bisa Maju Cawapres

Putusan pertama MKMK memastikan enam hakim konstitusi melanggar kode etik.

Enam hakim konstitusi tersebut, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Para tersebut dinilai secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Ata pelanggaran tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved