Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Sah! KPU Sudah Revisi PKPU, Syarat Terbaru Usia Capres-Cawapres Jadi di Bawah 40 Tahun

KPU sudah merevisi PKPU pasca putusan MK soal batas usia capres-cawapres. PKPU ini pun sudah disahkan oleh Hasyim Asyari dan diundangkan Kemenkumham.

Tribunnews/JEPRIMA
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). KPU sudah merevisi PKPU pasca putusan MK soal batas usia capres-cawapres. PKPU ini pun sudah disahkan oleh Hasyim Asyari dan diundangkan Kemenkumham. 

(4) Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t, dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai naskah visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved