Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Petrus Selestinus Harap Putusan MKMK Obyektif Tanpa Intervensi dari Kekuasaan Manapun

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengaku tidak melakukan lobi dalam langkahnya untuk melancarkan supaya putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam agenda pemeriksaan pelapor berlangsung di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus mengatakan pihaknya telah menyampaikan secara resmi "Penyataan Keprihatinan" kepada MKMK, terkait kondisi obyektif yang dihadapi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Jokowi menghadapi krisis kepercayaan publik yang semakin meluas, akibat faktor dugaan nepotisme yang melekat dalam diri Ketua MK Anwar Usman. 

Saat ditanya soal apa saja yang ditanyakan MKMK dalam pemeriksaan, Anwar Usman tidak mengungkapkan secara jelas.

"Ya enggak ada, itu saja, ya masalah. Kalau bisa seperti siaran pers saya itu lho, baca beberapa putusan," ujarnya.

Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terhadap pelapor.

Dalam sidang sidang itu, Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reninda selaku pelapor mengatakan Anwar Usman selain terlibat dalam mengambil putusan serta melakukan lobi untuk memuluskan tujuannya.

"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," jelas Violla.

Baca juga: MKMK Gelar Rapat Tentukan Putusan Laporan Etik Hari Ini

Bakal Diputus 7 November

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membahas rancangan putusan mereka terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut, rancangan putusan terkait kasus pelanggaran etik hakim konstitusi akan mulai dibahas, pada Senin (6/11) pekan depan.

Kemudian, nantinya pada Selasa (7/11), putusan akan segera dibacakan kepada publik.

“Izinkan kami mulai hari Sabtu akan membahas rancangan putusan. Terutama mulai Senin lah, karena saya akan keluar kota. Baru hari Minggu pulang,” kata Jimly, Jumat (3/11).

“Mulai Senin. Senin ya, hari Minggu kali ya saya udah pulang. Senin,” sambungnya.

Jimly menjelaskan, MKMK telah menyiapkan draf putusan. Namun, belum mencantumkan hal-hal yang lebih rinci di dalamnya.

“Tapi draf putusan sudah ada, Cuma belum yang rincinya,” ucapnya.

Lebih lanjut, saat ditanya awak media soal apakah pembahasan guna merancang putusan tersebut akan berlangsung alot.

Jimly berkelakar, pembahasan tentu akan alot karena hanya dilakukan oleh tiga hakim yang sudah berusia lanjut.

“Ya alot lah, kan 24 jam itu (pembahasan rancangan putusan). Pasti alot, Cuma bertiga. Kalau sembilan kan, sembilan sarjana hukum kan begitu kumpul banyak pendapatnya. Kalau Cuma bertiga gini, bisa lah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana ke mari,” jelas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved