Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Menanti Putusan MKMK, Ini 5 Fakta Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Soal Aturan Capres-Cawapres

Ada 5 fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan MKMK atas dugaan pelanggaran hakim MK terkait putusan usia Capres Cawapres yang muluskan Gibran.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman bersama Hakim MK lainnya saat sidang. Ada 5 fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan MKMK atas dugaan pelanggaran hakim MK terkait putusan usia Capres Cawapres 

Jimly memastikan, putusan MKMK akan dibacakan, pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB, tepatnya setelah sidang pleno MK.

Lebih lanjut, menurutnya, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.

Sebab, terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," jelas Jimly.

"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," katanya.

Putusan MKMK sangat dinantikan, mengingat sangat publik ingin mengetahui apakah dugaan peleanggaran etik hakim MK bisa menganulir aturan capres-cawapres.

Jimly pun meminta semua pihak untuk bersabar terkait hasil putusan MKMK.

“Ya itulah salah satu yang ditunggu-tunggu, jangan dijawab sekarang, dijawabnya hari selasa,” ujar Jimly

Fakta-Fakta Dugaan Pelanggar Etik Hakim MK yang Mencuat

Selama proses pemeriksaan yang dilakukan MKMK, sederet fakta di balik putusan batas usia Capres-Cawapres pun terungkap.

Tribunnews.com, mencatat setidaknya ada 5 fakta dugaan pelanggaran etik hakim MK yang terungkap dari hasil pemeriksaan MKMK.

1. Anwar Usman Bersumpah Tepis Dugaan Kebohongan

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengungkap dugaan kebohongan yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.

Jelas Jimly, temuan tersebut terkait alasan Anwar tak ikut memutus tiga perkara usia batas capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie kepada awak media, Rabu (1/11/202).

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," sambungnya.

Hakim Konstitusi Arif Hidayat dalam dissenting opinionnya sebelumnya mengungkap bila Anwar Usman sempat tak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) putusan 3 perkara syarat usia capres cawapres.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved