Pilpres 2024
Periksa Tiga Hakim Konstitusi, Ketua MKMK Temukan Banyak Permasalahan
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam proses pemeriksaan itu para hakim konstitusi mencurahkan banyak permasalahan.
Namun begitu, Jimly menegaskan ia juga menghargai pendapat dari Perekat Nusantara yang memandang tanggal putusan itu terkesan terburu-buru.
Baca juga: Beragam Reaksi Sikapi Hak Angket MK, Diusulkan PDIP, Didukung Ketua MKMK Hingga Ditolak Gerindra
"Orang berbeda pendapat itu karena kepentingan, semua orang, sudahlah kita akui saja, semua pribadi punya kepentingan," ujar Jimly.
"Semua keluarga punya kepentingan, semua golongan, kelompok, apalagi partai, partai itu kan golongan, punya kepentingannya sendiri-sendiri," dia menambahkan.
Namun begitu, meski ada perbedaan pendapat karena perbedaan, tentu jalan keluarnya menurut Jimly masih dapat ditemukan dengan proses komunikasi.
"Nah itu pasti berbeda pendapatnya. Itu namanya penalaran yang didorong oleh kepentingan. Tapi kalau bertemu, dimusyawarahkan, kita bicara tentang kepentingannya lebih besar, lebih luas. Ketemu pak perbedaan itu," tuturnya.
Pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mengungkit independen Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hubungan Anwar Usman dengan sang istri, Idayati, yang merupakan saudara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi alasan kuat pelapor meragukan independensi Ketua MK dua periode itu.
Keraguan ini dilontarkan oleh Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus dalam sidang pemeriksaan pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
"Apakah ketua majelis dalam perkara 90 itu bisa independen? Karena sangat erat sekali perkawinan, ipar, kami tidak yakin karena hubungan ini membuat seseorang tidak akan bisa independen," ujar Petrus.
"Sehingga dalam pengambilan putusan ada dugaan kuat dipengaruhi oleh Bapak Jokowi," sambungnya.
Lebih lanjut, sikap Anwar yang dinilai menyalahi prinsip keberpihakan karena ikut mengambil keputusan dalam perkara Nomor 90 ini juga disorot.
Petrus mengatakan seharusnya Anwar Usman tidak terlibat karena anggota keluarga atau keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, punya kepentingan langsung dengan perkara itu.
"Kami melihat di sini ada hubungan kekeluargaan antara ketua majelis (perkara) nomor 90 kepada presiden. Presiden adalah pihak yang diminta keterangan, juga kepada Gibran yang disebutkan di dalam putusan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Hakim MK Suhartoyo Diperiksa MKMK Kurang Dari Satu Jam, Mengaku Hanya Dikonfirmasi Soal Laporan Etik
Dukung Hak Angket
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons positif soal usulan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendorong hak angket digunakan DPR terhadap MK.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.