Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Pelapor Sebut Anwar Usman Menjadikan MK Sebagai Alat Politik untuk Mencapai Kepentingan

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) disebut menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) disebut menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reninda selaku pelapor dugaan kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.

Dalam sidang pemeriksaan pelapor oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang berlangsung di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023), Violla mengungkapkan Anwar Usman melanggar banyak prinsip dengan menjadikan MK sebagai alat politik.

“Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas,” ujar Violla dalam ruang sidang.

Baca juga: Di Sidang MKMK, Denny Indrayana Singgung Pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Adik Jokowi

Hal itu pihaknya nilai sangat fatal karena Anwar Usman sediri merupakan seorang negarawan dan pucuk pimpinan dari MK.

Sehingga, menurut dia, apa yang Anwar Usman lakukan tidak hanya melanggengkan suatu abusive juidicial review atau menggunakan cara-cara yang konstitusional melalui pengujian Undang-Undang (UU) untuk mengabulkan suatu kepentingan kelompok tertentu.

“Terutama yang terkait dengan hubungan keluarganya sendiri tetapi juga yang bersangkutan menerima adanya penundukan terhadap MK yang menjadikan MK sebagi satu alat politik yang bisa digunakan oleh kekuasaan untuk meng-goal-kan kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka ini MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.

Sidang pemeriksaan ini diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.

Sebagai informasi, ada dua sidang yang berlangsung hari ini.

Sidang pemeriksaan pelapor yang berlangsung terbuka pagi ini.

Serta sidang pemeriksaan terlapor—hakim konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra—yang akan berlangsung tertutup pada malam nanti.

Seperti diketahui,  Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved