Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Beda Sikap Hakim MK Anwar Usman dan Arief Hidayat Soal Sindiran Mahkamah Keluarga, Ada yang Sedih

Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat memiliki sikap beda menyikapi sindiran Mahkamah Keluarga pascaputusan soal batas usia Capres-Cawapres.

Penulis: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com/ Mario
Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Keduanya memiliki sikap berbeda menyikapi sindiran Mahkamah Keluarga pascaputusan MK bacakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal Capres-Cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindiran 'Mahkamah Keluarga' mencuat setelah Mahkamah Konstitusi membaca putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal Capres-Cawapres.

Saat ini seluruh hakim MK dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik di balik putusan yang menyebabkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Isu konflik kepentingan pun menyeruak mengingat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Karena Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Gibran, hingga muncul istilh 'Mahkamah Keluarga' setelah putusan yang menguntungkan pihak Gibran tersebut dibacakan.

Menyikapi munculnya istilah Mahkamah Keluarga tersebut, Anwar Usman menanggapi santai.

Ia juntru menambah kata-katanya menjadi Keluarga Bangsa Indonesia.

Baca juga: Pelapor Minta MKMK Berani Ukir Sejarah Putuskan Pecat Ketua MK Anwar Usman dengan Tidak Hormat

"Benar, keluarga bangsa Indonesia. Gitu," kata Anwar Usman di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/101/2023).

Lain halnya dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ia mengaku sedih dengan munculnya istilah Mahkamah Keluarga terhadap lembaganya.

"Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi," ujar Arief kepada awak media kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Di Sidang MKMK, Denny Indrayana Singgung Pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Adik Jokowi

"Dan kalaupun ada yang menganggap gitu, saya sedih sekali. Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun saya. Kalau ada komentar begitu saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya," lanjut dia.

Lebih lanjut ia meminta untuk seluruh pihak menjaga nama baik MK dan tidak menyebarluaskan hal-hal negatif seperti istilah Mahkamah Keluarga.

"Saya mohon teman-teman bisa menjaga bersama-sama MK. Jadi ada berita-berita negatif atau sampai mengatakan itu Mahkamah Keluarga ya jangan sampai disebarluaskan lah, itu engga baik," kata Arief.

Arief Hidayat Sebut 9 Hakim Konstitusi Harus Direshuffle

Arief Hidayat pun mengungkapkan bahwa sembilan Hakim Konstitusi, termasuk dirinya mesti direshuffle.

"Dalam benak saya, terakhir-akhir ini saya mengatakan sepertinya Mahkamah Konstitusi 9 hakimnya mesti direshuffle," kata Arief Hidayat dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/10/2023).

Wacana reshuffle itu dilontarkan Arief saking merasa buntunya bahwa marwah MK bisa pulih seperti dulu.

"Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga marwah ini. Saya dalam hati mengatakan itu," ujarnya.

Namun, hal itu hanya dapat terwujud bila masyarakat sudah menghendaki.

Jika itu dapat menjadi cara untuk memulihkan marwah MK, maka dia siap untuk direshuffle.

Ke delapan rekannya pun diharapkan memiliki kesiapan serupa jika masyarakat menginginkannya.

"Apa iya ya kita mampu pulih? Kalau tidak mampu pulih bagaimana? Kalau kesembilan itu memang harus direshuffle, kalau memang itu keinginan bangsa Indonesia untuk terus kemudian mereshuffle Mahkamah Konstitusi, saya kira bagi saya pun tidak apa," katanya.

18 Laporan Dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

Diketahui buntut putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres, MK menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan dari 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim diterima MKMK, laporan banyak ditujukan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ucap Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

"Itu Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua, Pak Saldi. Ketiga, Pak Arief. Itu yang paling banyak," sambungnya.

"Selain itu ya bersama-sama (hakim terlapor). Ada yang bersama-sama 5 orang (hakim), ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," katanya.

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan, 9 hakim konstitusi akan menjalani sidang satu per satu dalam rangka menyikapi laporan tersebut.

"Kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar Usman) dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi, karena dia paling banyak," kata Jimly.

MKMK pun mulai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Selasa (31/10/2023) sore.

Ketua MK Anwar Usman dan Arif Hidayat menjadi orang yang menjalani sidang MKMK sore ini.

(Tribunnews.com/ Mario/ Ibriza)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved