Pilpres 2024
PPP Soroti Janji Gibran Soal Dana Abadi Pesantren: Itu Bukan Program Baru
PPP memberikan respons terkait dengan program dana abadi pesantren yang belakangan menjadi sorotan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan respons terkait dengan program dana abadi pesantren yang belakangan menjadi sorotan.
Program ini dijadikan program unggulan yang dicanangkan bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan, sejatinya dana abadi pesantren itu bukanlah program baru melainkan sudah dijalankan.
"Bahwa Dana Abadi Pesantren bukanlah program baru melainkan merupakan program pemerintah yang sudah berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," kata Awiek dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).
"PP ini merupakan aturan pelaksana dari UU 18/2019 tentang Pesantren," sambungnya.
Baca juga: Alasan PDIP Tak Pecat Gibran usai Jadi Cawapres Prabowo, Ahmad Basarah Singgung soal Etika Politik
Awiek juga menyatakan, lahirnya UU Pesantren yang turut mengatur dana abadi pesantren itu merupakan inisiatif dari pihaknya di DPR RI.
Dia menyatakan, PPP juga mendukung RUU tersebut dan kemudian mendorong pemerintah untuk merealisasikan dana abadi pesantren dengan menerbitkan PP 82/2021.
"Lahirnya UU Pesantren ini merupakan usulan dari Fraksi PPP yang semula bernama RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren," tutur dia.
Baca juga: Gibran Cawapres Prabowo Dinilai Bikin Suhu Politik Kota Solo Panas, Pengamat: Terutama Elite Partai
Masih kata Awiek, pada 2023, pemerintah telah mengalokasikan dana sejumlah Rp 250 miliar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pesantren.
Dana tersebut kata dia, tersedia melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
"Sebesar Rp 80 miliar akan dialokasikan untuk 1.000 Santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Program ini merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)," kata Awiek.
Tak cukup di situ, Fraksi PPP DPR RI kata Awiek dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu mengusulkan pembentukan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama.
Inisiatif itu kata dia, sebagai bentuk perhatian negara kepada pesantren yang memiliki tri fungsi sebagai lembaga pendidikan.
"Pesantren memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat," tukas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.