Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Ikut Laporkan Ketua MK, ICW Soroti Argumentasi Konyol Anwar Usman di Putusan Syarat Capres-Cwapres

ICW ikut melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/10/2023).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023). 

Diberitahukan sebelumnya, sebanyak 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik.

Laporan yang kesekian kalinya untuk Anwar Usman ini disampaikan CALS kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Kamis (26/10/2023).

Kuasa hukum pelapor, Violla Reininda mengatakan, para pelapor menemukan adanya conflict of interest dan pelanggaran etik dilakukan oleh Anwar Usman.

Bahkan, kata Violla, pelanggaran etik diduga telah dilakukan sebelum putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres atau cawapres dibacakan. Yakni, saat Anwar Usman mengisi kuliah umum di salah satu universitas ternama di Semarang dan ditanya oleh seorang mahasiswa mengenai putusan tersebut.

Komentar Anwar Usman saat itu menyinggung soal kesuksesan pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad SAW. Hal itu dinilai terkesan mendukung keponakannya, Gibran Rakabumingraka.

"Para pelapor melihat Anwar Usman terlibat konflik kepentingan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan hakim terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan hakim terlapor," ucap Violla, di Gedung MK, Kamis (16/10/2023).

Selanjutnya, Violla mengtakan, pihaknya mendukung pembentukkan MKMK agar dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.

"Oleh karena itu agar MKMK dapat memeriksa secara objektif, independen sesuai hukum yang berlaku," tutur Violla.

Violla kemudian meminta agar para hakim MK dapat mengikuti proses pemeriksaan di MKMK.

Sebab, ia tidak ingin ada hakim konstitusi yang diistimewakan MKMK hingga mengakibatkan proses pemeriksaan molor.

"Dan para hakim MK harus kooperatif untuk diperiksa dalam perkara ini," katanya.

Lebih lanjut, Violla berharap MKMK dapat bekerja maksimal dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dari masyarakat itu.

Ia meminta agar MKMK tegas menjatuhkan sanksi berat jika benar ditemukan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam skala berat.

"Ketika ditemukan pelanggaran berat terkait conflit of interest bisa kasih sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH)," tegas Violla.

Ini daftar 16 akademisi sekaligus para pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved