Minggu, 5 Oktober 2025

Rapat MKMK, Perekat Nusantara Ubah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hanya Untuk Anwar Usman

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengubah laporan dugaan pelanggaran etik hanya ditujukan untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Rapat klarifikasi yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023). 

"Nah ini penting untuk klarifikasi karena kita kan harus dengar pembelaan mereka. Jadi kita pastikan dari Perekat Nusantara ini terlapornya satu orang, yaitu Prof Anwar Usman," kata Jimly.

Sebagai informasi, sejumlah organisasi mengajukan laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023. Satu di antaranya dari Perekat Nusantara.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved