Minggu, 5 Oktober 2025

Rapat MKMK, Perekat Nusantara Ubah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hanya Untuk Anwar Usman

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengubah laporan dugaan pelanggaran etik hanya ditujukan untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Rapat klarifikasi yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengubah laporan dugaan pelanggaran etik hanya ditujukan untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Hal itu disampaikan Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, dalam rapat klarifikasi yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Dalam rapat tersebut, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie meminta Perekat Nusantara selaku pihak pelapor memperkenalkan diri.

Merespons hal itu, Petrus kemudian memperkenalkan diri dan menyampaikan soal laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan pihaknya.

"Kami melaporkan hakim konstitusi Pak Anwar Usman," kata Petrus kepada Ketua MKMK.

"Yang dicatat di sini terlapornya 9. Apa satu atau sembilan?" tanya Ketua MKMK Jimly.

Baca juga: Jimmy Pastikan Sidang MKMK Terbuka Sebagai Wujud Tanggung Jawab Kepada Publik

Petrus kemudian menjelaskan, pihaknya memang sempat mengajukan somasi untuk 9 hakim konstitusi, sebelum sidang putusan 90/PUU-XXI/2023 digelar.

Setelah sidang putusan soal batas minimal usia capres-cawapres itu digelar, ia kemudian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

"Sebelumnya kita minta 9 hakim itu mundur karena kami anggap semuanya berkepentingan dalam perkara ini (putusan 90/PUU-XXI/2023). Yang pertama itu sebetulnya sifatnya teguran dan itu diajukan sebelum putusan. Tanggal 12 Oktober 2023," kata Petrus.

"Sesudah putusan, kami buat laporan pelanggaran kode etik, tanggal 18 Oktober 2023," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anwar Usman Resmi Lantik 3 Anggota MKMK, Jimly hingga Bintan Saragih

"Jadi kita catat di sini satu atau sembilan orang?" tanya Jimly kepada Petrus.

"Satu," ucap Petrus.

"Kalau gitu yang delapan coret ya?" tanya Jimly lagi mengonfirmasi.

Petrus kemudian mengangguk-anganggukkan kepalanya sebagai tanda membenarkan pertanyaan Jimly.

"Nah ini penting untuk klarifikasi karena kita kan harus dengar pembelaan mereka. Jadi kita pastikan dari Perekat Nusantara ini terlapornya satu orang, yaitu Prof Anwar Usman," kata Jimly.

Sebagai informasi, sejumlah organisasi mengajukan laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023. Satu di antaranya dari Perekat Nusantara.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved