Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Politisi Gerindra Sebut Gugatan Usia Maksimal Capres di MK Harus Ditolak karena Tidak Rasional

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta A. Riza Patria mengatakan gugatan usia maksimal calon presiden di MK harus ditolak karena melanggar konstitusi.

zoom-inlihat foto Politisi Gerindra Sebut Gugatan Usia Maksimal Capres di MK Harus Ditolak karena Tidak Rasional
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta A. Riza Patria merespon soal gugatan usia maksimal calon presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.

Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres adalah 65 tahun dan 70 tahun.

Jika MK mengabulkan gugatan ini, bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang saat ini berusia 72 tahun, bisa terjegal langkahnya dalam Pilpres 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved