Pilpres 2024
Politisi Gerindra Sebut Gugatan Usia Maksimal Capres di MK Harus Ditolak karena Tidak Rasional
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta A. Riza Patria mengatakan gugatan usia maksimal calon presiden di MK harus ditolak karena melanggar konstitusi.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta A. Riza Patria merespon soal gugatan usia maksimal calon presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.
Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.
Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres adalah 65 tahun dan 70 tahun.
Jika MK mengabulkan gugatan ini, bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang saat ini berusia 72 tahun, bisa terjegal langkahnya dalam Pilpres 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.