Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Tulis Kode 'E' di Platform X, Ini Penjelasan Gibran

Huruf yang ditulis Gibran adalah E. Kode tersebut ditulis Gibran pada Kamis (19/10/2023).

Editor: Erik S
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali menuliskan kode huruf di akun X @gibran_tweet. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali menuliskan kode huruf di akun X @gibran_tweet.

Huruf yang ditulis Gibran adalah E. Kode tersebut ditulis Gibran pada Kamis (19/10/2023).

Saat ditanya, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut mengaku tidak sengaja.

Baca juga: Menanti Cawapres Prabowo, Partai Gelora Tegaskan Dukungan kepada Gibran

"Kepencet," tuturnya saat ditemui di kantornya, Jumat (20/10/2023).

Sebelumnya, Gibran sempat menuliskan huruf P dan G di akun X.

Isu gabung Golkar

Gibran juga sempat ditanyai soal komunikasi dengan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengenai kepastian masuknya ia sebagai anggota Partai Golkar untuk dicalonkan sebagai cawapres.

Namun, ia diam seribu bahasa.

Selain itu, mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres membuat Gibran memenuhi syarat mendaftar sebagai cawapres.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari putusan ini.

Mengenai hal ini, Gibran enggan berkomentar.

Baca juga: Rocky Gerung Yakin Jokowi 99 Persen di Belakang Putusan MK yang Akomodasi Gibran

"Udah ditanyakan kemarin toh?" ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis (19/10/2023) ia memang ditanya dengan pertanyaan serupa.

Namun, ia tidak mau menanggapi.

"Nggak ada tanggapan," terangnya.

Baca juga: Pakar Komunikasi Sarankan Prabowo Tak Gandeng Gibran: Tak Terbayang saat Debat dengan Mahfud MD

Dalam surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 tersebut menyatakan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan