Pilpres 2024
KPU Terbitkan Surat Edaran Ihwal Putusan MK, PKS Minta PKPU Segera Direvisi
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera minta KPU merevisi PKPU usai MK mengabulkan gugatan terkait kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta KPU merevisi PKPU usai Mahkmah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres.
Hal tersebut merespons soal langkah KPU yang malah menerbitkan surat edaran kepada parpol bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023.
"Keputusan MK final dan mengikat. Walau banyak tafsir, PKS meminta KPU memasukkannya dalam Peraturan KPU. Bukan Surat Edaran," kata Mardani epada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Pascaputusan MK, KPU Segera Konsultasi ke DPR Ubah PKPU Capres dan Cawapres
Mardani mengatakan bahwa PKS menganggap surat dari KPU itu hanya sebatas pemberitahuan.
"Iya," pungkas Legislator Komisi II DPR RI itu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Padahal sebelumnya di hari putusan dibaca, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi ke DPR dan pemerintah untuk segera merevisi PKPU itu.
Namun kini, Hasyim mengatakan pihaknya hanya menerbitkan surat dinas berisi penyesuaian untuk putusan MK itu kepada partai politik.
"Kita menyesuaikan putusan MK dengan menyampaikan surat ke pimpinan partai politik bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut," kata Hasyim di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Jubir PKS: Gelombang Perubahan Sangat Kuat dalam Iring-iringan Pasangan AMIN Menuju KPU
Menurutnya Hasyim putusan MK atas 90/PUU-XXI/2923 Itu sudah berlaku sejak diketok palu pada Senin (16/10/2023). MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.
Hasyim menampik jika keputusan untuk mengeluarkan surat dinas alih-alih merevisi PKPU karena waktu yang mepet, mengingat DPR saat ini sedang reses dan masa pendaftaran capres cawapres tinggal hitungan jari.
"Enggak, saya kira kan normanya sudah berlaku sesaat atau pada saat putusan itu dibacakan. Saya kira sudah cukup dengan itu," tandasnya.
Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi terpisah mengatakan frasa “… atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" secara teknis sudah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.
“Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemalu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden," demikian isi pasal tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.