Pilpres 2024
Yusril Ihza Mahendra Sebut Revisi PKPU Soal Syarat Cawapres Berpotensi Bermasalah
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi bermasalah.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Nagara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi bermasalah.
Yusril menjelaskan, PKPU harus direvisi sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang memberi syarat bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yakni batas minimal usia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Putusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap undang-undang tapi perlu terhadap PKPU," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Namun, permasalahan berpotensi muncul karena saat ini DPR sedang masa reses.
Sehingga, KPU tidak bisa melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II untuk merevisi PKPU tersebut.
Baca juga: Sudirman Said Bilang Demokrasi yang Benar Akan Membuat Anies-Cak Imin Menangkan Pilpres 2024
"KPU kalau mau nyusun peraturan harus konsultasi dengan DPR. DPR sekarang reses dan pendaftaran pilpres tanggal 19, tinggal 2 hari lagi. Apa dapat ubah aturan KPU?" ucapnya.
Yusril menerangkan, jika KPU merevisi PKPU tanpa berkonsultasi dengan DPR, maka menurutnya hasil revisi tersebut cacat prosedural.
Sehingga, berpotensi dibatalkan Mahkamah Agung (MA) nantinya.
Baca juga: Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Merevisi PKPU
"KPU kalau mau ubah aturan harus konsul DPR. Kalau enggak konsul, cacat prosedural. Kalau diuji di MA, itu bisa dibatalkan," jelas Yusril.
KPU Akan Surati DPR dan Pemerintah
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan akan melakukan penyesuaian atau revisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap putusan MK terbaru itu dan melakukan revisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagimana disampaikan tadi KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim, dalam konferensi pers, di Kantor KPU RI, Senin (16/10/2023) malam.
"Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.