Pilpres 2024
Rangkuman Hasil Sidang Putusan MK terkait 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 7 gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan yang diajukan melalui perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 itu ditolak oleh MK.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
5. Perkara 92/PUU-XXI/2023 oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung
Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023 juga ditolak oleh MK.
Dalam gugatannya, Melisa memohon agar batas usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 25 tahun.
"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Anwar di gedung MK.
Terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Baca juga: Kontroversi Putusan MK, Saldi Isra & Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan, Singgung Gerbong Hakim
6. Perkara 105/PUU-XXI/2023 oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda
MK turut mengabulkan permohonan penarikan yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda pada 3 Oktober 2023.
Permohonan penarikan kembali dengan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 terkait uji materi batas usia capres dan cawapres.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 30 tahun.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
"Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Anwar.
7. Perkara 90/PUU-XXI/2023 oleh Almas Tsaqibbirru

Baca juga: Demokrat Bicara Pengumuman Cawapres Prabowo Pasca-Putusan MK: Tinggal Menghitung Hari
MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.