Pilpres 2024
Putusan MK Usia Capres-Cawapres Dinilai Lampaui Kewenangan Pemerintah dan DPR sebagai Pembuat UU
Sejumlah pihak mengkritisi keputusan MK yang mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres cawapres.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
IST
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) asal pernah menjabat kepala daerah atau pejabat negara lain, menuai kontoversi.
Lebih lanjut, Hendardi menyampaikan sejak sidang pembukaan seharusnya MK sudah bisa memutuskan bahwa uji materiil batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional dan bukan urusan MK.
Dan oleh karenanya sejak awal dinyatakan tidak diterima.
"Selain bukan isu konstitusional, batas usia dalam pengisian jabatan publik itu jelas merupakan open legal policy, atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk kemudian mengaturnya," tuturnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.