Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Putusan MK Usia Capres-Cawapres Dinilai Lampaui Kewenangan Pemerintah dan DPR sebagai Pembuat UU

Sejumlah pihak mengkritisi keputusan MK yang mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres cawapres.

IST
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) asal pernah menjabat kepala daerah atau pejabat negara lain, menuai kontoversi. 

Lebih lanjut, Hendardi menyampaikan sejak sidang pembukaan seharusnya MK sudah bisa memutuskan bahwa uji materiil batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional dan bukan urusan MK.

Dan oleh karenanya sejak awal dinyatakan tidak diterima.

"Selain bukan isu konstitusional, batas usia dalam pengisian jabatan publik itu jelas merupakan open legal policy, atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk kemudian mengaturnya," tuturnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan