Pilpres 2024
Pemuda Kini Jadi Subjek Politik, KNPI Apresiasi Putusan MK soal Ambang Batas Usia Capres & Cawapres
MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Hasanudin Aco
Pemuda Kini Bisa Jadi Subjek Politik
Ryano menambahlkan, atas hadirnya keputusan MK tersebut, maka pemuda sudah bisa menjadi subjek dalam proses politik 2024 dimana potensi suara pemuda mencapai 56 persen pada saat ini.
"Pemilu 2024 menjadi panggung di mana pemuda Indonesia dapat membuktikan kemampuan mereka sebagai pemimpin masa depan. Kehadiran pemimpin muda membawa semangat baru, inovasi, dan kreativitas, serta kepedulian pada kepentingan rakyat," katanya.
Dia menjelaskan, keputusan MK itu tidak hanya mengubah peraturan, tetapi juga mengubah paradigma, membawa Indonesia menuju masa keemasannya dengan kehadiran para pemuda yang percaya bahwa mereka memiliki kekuatan untuk mencapai kemajuan dan mewujudkan kemakmuran bagi rakyat.
"Mengubah pandangan tradisional tentang kepemimpinan dapat membantu menciptakan ruang yang lebih besar bagi partisipasi pemuda dalam berbagai aspek kehidupan nasional. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa berbagai perspektif, ide-ide inovatif, dan semangat segar diberikan kesempatan untuk memberikan kontribusi yang berarti dalam mewujudkan visi Indonesia yang lebih baik," katanya.
"Dalam era di mana tantangan kompleks dan dinamika sosial terus berkembang, saatnya bagi kita semua untuk merayakan dan mendorong kepemimpinan yang tidak hanya berdasarkan usia, tetapi juga pada kemampuan, visi, dan semangat untuk memajukan bangsa. Ini adalah saat yang tepat untuk merangkul dan mendukung pemimpin-pemimpin masa depan dari semua kelompok usia, karena kepemimpinan tidak selalu inheren dengan usia tertentu," ujar dia.
Pilpres 2024
putusan MK
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
Gugatan Usia Capres-Cawapres
Muhammad Ryano Panjaitan
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.