Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Kata Pengamat Politik soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Muluskan Gibran Maju Pilpres 2024

Pengamat politik Unas Selamat Ginting menilai putusak MK ni muluskan Gibran maju di Pilpres 2024.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews
Foto Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka - Pengamat politik Unas sebut putusak MK nilai muluskan Gibran maju di Pilpres 2024. 

"Ternyata betul prediksi itu benar dan jadi terlihat memang desainnya terstruktur, sistematis, dan masif dari kelompok tertentu untuk menggunakan MK agar melegalkan Gibran sebagai cawapres," kata Ujang saat dihubungi, Senin (16/10/2023), dilansir TribunJabar.id.

Bagi Ujang, fenomena ini sebagai tragedi demokrasi yang tidaklah bagus.

"Mestinya mereka (hakim) menjadi seorang negarawan agar kepentingannya itu bagi bangsa dan negara bukan Jokowi dan keluarganya untuk mengakomodir Gibran sebagai cawapres. Jadi, publik sudah membaca arah-arah putusan MK sejak lama," katanya.

"Inilah Indonesia yang penegak hukumnya mohon maaf instrumen hukumnya terlihat masih dikendalikan oleh kekuasaan," lanjutnya.

Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023).
Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Pengamat Hanta Yuda Juga Sudah Memprediksi Putusan MK

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda.

Hanta menyebut, keputusan itu sudah ia prediksi sebelumnya jika melihat situasi politik belakangan ini.

Di mana kubu Prabowo pernah menyatakan untuk menunggu keputusan MK soal gugatan usia capres-cawapres.

"Ini cukup terprediksi, saya melihat dari sisi politik bukan dari hukum, jalannya terbuka," kata Hanta, Senin, dikutip dari YouTube KompasTV, Senin.

Meski demikian, Hanta menilai semua keputusan nantinya tergantung skema dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lebih lanjut, Hanta mengatakan, wacana Gibran menjadi cawapres Prabowo akan terealisasi atas izin dari Jokowi.

"Artinya Gibran bisa kalau kita lihat dari sisi politiknya, tapi belum otomatis bahwa dia akan jadi cawapres Prabowo, kecuali nanti sore atau besok diumumkan, bolanya ada di Jokowi."

"Bola politik yang menggelinding dan akan menggeser peta politik elektoral kita dalam hitungan dua tiga hari ke depan ada di tangan Pak Jokowi," jelas Hanta.

Hanta pun menilai, nantinya Jokowi tak akan gegabah untuk menentukan nasib Gibran itu.

Gugatan dari Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru
Mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi.
Mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi. (Kompas/Fristin Intan)

Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Bisa Ditinggal Para Pendukungnya Jika Duet Prabowo-Gibran Terealisasi

Mahasiswa UNSA Solo, Almas, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, telah dikabulkan oleh pemimpin sidang putusan MK yang sekaligus Ketua MK, Anwar Usman.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved