Pilpres 2024
Ahmad Basarah Kritisi Putusan MK terkait Syarat Cawapres Pernah Menjadi Kepala Daerah
Basarah mengatakan terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK terkait syarat pendaftaran capres-cawapres.
"Atas putusan yang problematik seperti ini maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan," ungkap Basarah.
Menurut Basarah, putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan.
"Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.