Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

TPN Ganjar Presiden Nilai MK Melampaui Kewenangannya Usai Ketok Syarat Capres-Cawapres

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menilai putusan MK telah melampaui kewenangannya terkait keputusan syarat pencalonan capres dan cawapres

Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya terkait keputusan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Juru Bicara TPN GP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim pun menyebut, bahwa lembaga tersebut dianggap hanya berhak menyatakan apakah perundangan yang ada bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Hal ini disampaikan Chico Hakim menanggapi putusan MK dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara,” kata Chico dalam konferensi pers di Media Center TPN GP, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Selain itu, Chico juga menilai keputusan MK meski bersifat final dan mengikat, tidak memiliki fungsi legislasi.

“Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” tegas dia.

Sehingga, dia menyebut bahwa DPR bersama pemerintah bersama-sama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam Pemilu presiden dan wakil presiden. 

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Selanjutnya, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.

MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar Guntur Hamzah.

Hamzah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.

Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelorable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Hamzah.

Baca juga: PSI Tanggapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak: Kecewa, Hargai Putusan MK

Sementara bunyi putusan dikabulkannya gugatan ini yaitu:

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihak kepala daerah," kata Anwar Usman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved