Pilpres 2024
Soal MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres, Denny Indrayana: Drama Korea
Denny Indrayana mengibaratkan putusan MK yang mengabulkan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju Pilpres layaknya drama Korea.
Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.
Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berumur 35 tahun.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal."
"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," demikian argumen dari Almas.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.